Tahta suci (vatikan) dijadikan sebagai subjek hukum internasional sejak terjadinya?
- Konvensi Jenewa 1949
- Konvensi wina 1969
- Perjanjian internasional tahun 1919
- Perjanjian italia tahun 1929
- Perjanjian perdamaian Versailles
Jawaban: D. Perjanjian italia tahun 1929.
Dilansir dari Ensiklopedia, tahta suci (vatikan) dijadikan sebagai subjek hukum internasional sejak terjadinya perjanjian italia tahun 1929.