syarat seseorang mendapatkan naturalisasi istimewa adalah

syarat seseorang mendapatkan naturalisasi istimewa adalah

jawaban

Berikut merupakan syarat-syarat dari naturalisasi biasa :
a. Berusia 21 Tahun
b. Lahir di wilayah Indonesia atau bertempat tinggal yang paling akhir minimal lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
c. Yang telah menikah harus mendapat persetujuan dari pasangan
d. Dapat berbahasa Indonesia
e. Sehat jasmani dan rohani
f. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp. 500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
g. Nempunyai mata pencaharian tetap
h. Tdak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI

Sedangkan syarat-syarat dari naturalisasi isimewa sebagai berikut :
a. Diberikan bagi warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan permohonan sendiri untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara.
b. Diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraan meliputi, anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, dsb.
c. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam perundang-undangan.
d. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.

Baca juga  Isi pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia 1945 menjelaskan tentang …..

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top