Sesuai dengan pasal 11 ayat c, Permenpan-RB No. 16 Tahun 2009 ruang lingkup PKB adalah?
- Publikasi Ilmiah, Karya Inovatif dan Pengembangan Diri
- Publikasi Ilmiah dan Penguatan Pembelajaran
- Karya Inovatif, Pengembangan Diri, dan Kenaikan Pangkat
- Pengembangan Diri, Karya Inovatif dan Pembelajaran
- Pembelajaran, Karya Inovatif dan Pengembangan Diri
Jawaban yang benar adalah: A. Publikasi Ilmiah, Karya Inovatif dan Pengembangan Diri.
Dilansir dari Ensiklopedia, sesuai dengan pasal 11 ayat c, permenpan-rb no. 16 tahun 2009 ruang lingkup pkb adalah Publikasi Ilmiah, Karya Inovatif dan Pengembangan Diri.
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. Publikasi Ilmiah, Karya Inovatif dan Pengembangan Diri adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban B. Publikasi Ilmiah dan Penguatan Pembelajaran adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban C. Karya Inovatif, Pengembangan Diri, dan Kenaikan Pangkat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban D. Pengembangan Diri, Karya Inovatif dan Pembelajaran adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban E. Pembelajaran, Karya Inovatif dan Pengembangan Diri adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Publikasi Ilmiah, Karya Inovatif dan Pengembangan Diri.
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.