Pernyataan yang benar berkenaan dengan perlindungan hukum yaitu?
- Perlindungan hukum akan diterima oleh orang-orang yang dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan
- Perlindungan hukum hanya akan diterima apabila warga Negara patuh kepada pemerintah
- Peraturan perundang-undangan hanya dapat melindungi warga Negara Indonesia
- Keberadaan undang-undang menjadi perlindungan hukum bagi pemenuhan hak warga Negara
- Hak-hak warga Negara dapat terlindungi dengan adanya kepatuhan kepada penguasa
Jawaban yang benar adalah: D. Keberadaan undang-undang menjadi perlindungan hukum bagi pemenuhan hak warga Negara.
Dilansir dari Ensiklopedia, pernyataan yang benar berkenaan dengan perlindungan hukum yaitu Keberadaan undang-undang menjadi perlindungan hukum bagi pemenuhan hak warga Negara.
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. Perlindungan hukum akan diterima oleh orang-orang yang dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban B. Perlindungan hukum hanya akan diterima apabila warga Negara patuh kepada pemerintah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban C. Peraturan perundang-undangan hanya dapat melindungi warga Negara Indonesia adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban D. Keberadaan undang-undang menjadi perlindungan hukum bagi pemenuhan hak warga Negara adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban E. Hak-hak warga Negara dapat terlindungi dengan adanya kepatuhan kepada penguasa adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Keberadaan undang-undang menjadi perlindungan hukum bagi pemenuhan hak warga Negara.