Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) ini termaktub dalam Peraturan Menteri Negara PAN-RB?

Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) ini termaktub dalam Peraturan Menteri Negara PAN-RB?

  1. Nomor 112 Tahun 2011
  2. Nomor 16 Tahun 2009
  3. Nomor 20 Tahun 2013
  4. Nomor 14 Tahun 2005
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Nomor 16 Tahun 2009.

Dilansir dari Ensiklopedia, pengembangan keprofesian berkelanjutan (pkb) ini termaktub dalam peraturan menteri negara pan-rb Nomor 16 Tahun 2009.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Nomor 112 Tahun 2011 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Nomor 16 Tahun 2009 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Baca juga  Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dilakukan dengan cara?

Menurut saya jawaban C. Nomor 20 Tahun 2013 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Nomor 14 Tahun 2005 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Nomor 16 Tahun 2009.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Baca juga  Sila ke-4 Pancasila dilambangkan dengan?

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top