Orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila?
- karena kebutuhan biologis.
- kedua orang tua sudah menyetujuinya.
- orang itu sudah mampu dan sangat mendesak untuk nikah.
- yang menikah itu belum mempunyai kemampuan apapun.
Kunci jawabannya adalah: C. orang itu sudah mampu dan sangat mendesak untuk nikah.
Dilansir dari ensiklopedia pendidikan, orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila orang itu sudah mampu dan sangat mendesak untuk nikah.