landasan konseptual politik luar negeri indonesia adalah ….
jawaban
Landasan Konseptual yang mengatur perumusan politik luar negeri Indonesia adalah Pasal 1 ayat 2, Undang-Undang No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menjelaskan bahwa politik luar negeri Indonesia adalah : “Kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional”.
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Bebas, artinya negara Indonesia tidak memihak salah satu blok kekuatan yang ada di dunia. Aktif artinya negara Indonesia selalu aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Negara Indonesia aktif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan internasional.
Secara konseptual pengertian politik luar negeri Indonesia dapat ditemui di dalam Pasal 1 ayat 2, Undang-Undang No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menjelaskan bahwa politik luar negeri Indonesia adalah : “Kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional”.