Indonesia adalah negara hukum tercantum dalam UUD nri Tahun 1945 pasal

Indonesia adalah negara hukum tercantum dalam UUD nri Tahun 1945 pasal

jawaban

Hukum ialah peraturan yang mempunyai sanksi yang tegas dan bersifat memaksa yang bertujuan untuk mengatur perbuatan manusia, dan menjaga ketertiban dan keamanan. Hukum memiliki beberapa unsur yaitu mengatur tingkah laku atau perbuatan manusia, dibuat oleh badan resmi yang memiliki wewenang, serta bersifat memaksa dan mempunyai sanksi supaya benar-benar dipatuhi atau dijalankan.

Pembahasan

Soal nomor 1

Negara Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan tersebut tercantum dalam UUD 1945 pasal

Penjelasan

Negara Indonesia adalah negara hukum hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) yang di sahkan pada tanggal 10 November 2001. Maknanya adalah segala aspek kehidupan seperti kebangsaan, kemasyarakatan, pemerintahan, dan dan kenegaraan harus sesuai hukum yang ada.

Baca juga  Rumah adat Limas berasal dari?

 

Soal nomor 2

Unsur-unsur hukum adalah

Penjelasan

  • Mengatur seluruh perbuatan yang dilakukan oleh manusia

Hal ini memberitahukan masyarakat tentang bagaimana cara-cara untuk bebuat sesuatu yang berisi larangan dan perintah dalam melakukan sesuatu.

 

  • Dibuat oleh badan resmi yang memiliki wewenang

Hal ini karena hukum bersifat mengikat dan harus dilaksanakan oleh semua orang dalam pembuatannya pun tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang.

 

  • Bersifat memaksa dan mempunyai sanksi

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan tersebut benar-benar di patuhi oleh semua masyarakat, jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

 

Soal nomor 3

Contoh hukum administrasi negara adalah

Baca juga  Kekuasaan tertinggi pada Perseroan Terbatas ditentukan melalui?

Penjelasan

  1. Aturan tentang pembentukan badan dan komisi-komisi pemerintahan.
  2. Tata cara memberi pelayanan terhadap masyarakat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top