Dalam keadaan yang memaksa, presiden berhak mengeluarkan?

Dalam keadaan yang memaksa, presiden berhak mengeluarkan?

  1. Peraturan Pemerintah
  2. Keputusan Presiden
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
  4. Peraturan Daerah
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, dalam keadaan yang memaksa, presiden berhak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Baca juga  Peraturan dibawah undang-undang diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh?

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top