dalam arti luas hukum sipil meliputi

Dalam arti luas hukum sipil meliputi hukum?

  1. Acara pidana dan acara perdata
  2. Administrasi Negara dan dagang
  3. Perdata dan Dagang
  4. Tata Negara dan Administrasi Negara
  5. Pidana dan Perdata

Jawaban: C. Perdata dan Dagang.

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam arti luas hukum sipil meliputi hukum perdata dan dagang.

Baca juga  Faktor yang berada dalam penguasaan pimpinan disebut?

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top