Dalam arti luas hukum sipil meliputi hukum?
- Acara pidana dan acara perdata
- Administrasi Negara dan dagang
- Perdata dan Dagang
- Tata Negara dan Administrasi Negara
- Pidana dan Perdata
Jawaban: C. Perdata dan Dagang.
Dilansir dari Ensiklopedia, dalam arti luas hukum sipil meliputi hukum perdata dan dagang.