ciri khas demokrasi pancasila dibandingkan dengan demokrasi lainnya adalah
jawaban
Ciri khas demokrasi Pancasila dibandingkan dengan demokrasi lainnya adalah
- Demokrasi Pancasila lebih bersifat kekeluargaan di bandingkan dengan demokrasi yang lainnya.
- Demokrasi Pancasila sangat menghargai hak-hak asasi setiap orang dan juga menjamin hak mayoritas masyarakat.
- Jika ingin mengambil kesmpulan maupun keputusan maka selalumenggunakan metode musyawarah mufakat.
- Demokrasi Pancasia semuanya di dasarkan maupun bergantung pada hukum dan juga rakyat mempunyai hak dalam menentukan kehidupan bangsa dan negara.
Pembahasan
Berikut di jelaskan bahwa Demokrasi Pancasila merupakan kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berprikemanusiaan yang adil dan beradap, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berikut ada beberapa prinsip Deokras Konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undsng-Undang Dasar 1945, antara lain:
- Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa, dimana seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, maupun sesuai dengan nilai-nilai danaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Demokrasi dengan Kecerdasan, berupa mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri kekuatan otot, maupun kekuatan semata-mata. Akan tetapi pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohani, kecerdasan rasional dan kecerdasan emosional.
- Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat, berupa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Dengan demikian, secara prinsip rakyat memiliki atau memegang kedaulatan tersebut dengan dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR dan DPRD.
- Demokrasi Hak Asasi Manusia, dalam UUD 1945 mengakui bahwa hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati, melainkan untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
- Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka, dalam UUD 1945 bahwa menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka dalam memberi peluang seluas-luasnya kepada smeua pihak yang berkepentingan dalam mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya.