Batas tempat mengenakan pakaian ihram untuk melakukan ibadah haji (juga umrah) adalah disebut dengan MIQAT MAKANI. Mikat makani ini adalah miqat yang patokan batasannya adalah tempat. Adapun miqat yang patokan batasannya adalah waktu disebut dengan MIQAT ZAMANI.
» Pembahasan
Miqat sendiri diartikan sebagai batasan yang menjadi permulaan ibadah haji. Jamaah yang melintasi miqat ini harus memulai dengan niat dan menggunakan kain ihram.
Bagi ibadah haji, miqat zamani dimulai pada bulan syawal hingga 10 Dzulhijjah. Adapun pada ibadah umrah, tidak dikenal adalah miqat zamani sebab waktu pelaksanaannya tidak terbatas.
Untuk miqat makani, masih-masing tempatnya berbeda-benda tergantung pada asal dari jamaah yang melaksanakan haji. Misalnya mereka yang datang dari Indonesia maka miqat makaninya adalah wilayah Yalamlah dan sebagian mengatakan wilayah Jeddah.