Proses sidang tidak resmi yang dilaksanakan oleh BPUPKI yaitu:
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) adalah sebuah lembaga atau badan yang dibentuk oleh pemerintahan Jepang. Proses pembentukan terjadi pada tanggal 1 Maret 1945 yang diketuai oleh Kanjeng Raden Tumneggung Radjiman Wedyodiningrat dan diwakili oleh orang dari jepang yaitu Ichibangase Yoshio.
Sidang tidak resmi BPUPKI terjadi di antara masa persidangan resmi pertama dan persidangan resmi kedua BPUPKI. Sidang tidak resmi dihadiri oleh 38 orang anggota BPUPKI yang dipimpin langsung oleh Ir. Soekarno pada tanggal sebelum masa persidangan resmi kedua (10 Juli-17 Juli 1945) yang membahas tentang rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Sidang tidak resmi terjadi dikarenakan belum adanya titik temu mesepakatan pada masa persidangan resmi BPUPKI pertama yang membahas rumusan dasar Negara Republik Indonesia. Sehingga dibentuklan panitia kesembilan diantaranya:
- Ir. Soekarno
- Drs. Mohammad Hatta
- Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo
- Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H.
- Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim
- Abdoel Kahar Moezakir
- Raden Abikusno Tjokrosoejoso
- Haji Agus Salim
- Mr. Alexander Andries Maramis
Dari hasil pertemuan di rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.