carilah definisi hak dan kewajiban asasi dari beberapa pendapat pakar

carilah definisi hak dan kewajiban asasi dari beberapa pendapat pakar

dapat menemukannya dari buku sumber lain atau media online. Tulislah hasil
temuan kalian dalam tabel di bawah ini.
No
Nama Pakar/Ahli
Definisi Hak Asasi
Manusia
Definisi Kewajiban
Asasi Manusia

2. Setelah kalian berhasil menemukan pendapat para pakar tentang definisi hak
dan kewajiban asasi manusia, analisislah persamaan dan perbedaan definisi-
definisi tersebut.​

jawaban

Definisi hak dan kewajiban asasi dari beberapa pendapat pakar adalah sebagai berikut:

Penjelasan:

Definisi hak dan kewajiban asasi dari beberapa pendapat pakar.

No: 1

Nama Pakar/Ahli: John Locke

Definisi Hak Asasi Manusia: Hak asasi adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan yang esa kepada manusia sebagai hak yang kodrati.

Baca juga  Anda bekerja sebagai juru masak di sebuah restoran besar di ibu kota. Ketika restoran sedang ramai, tiba-tiba saudara anda datang meminta tolong kepada anda untuk mengantarkan ke bandara, karena tidak ada yang bisa mengantarkannya, Sikap anda,?

Definisi Kewajiban Asasi Manusia: kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang bersifat kodrati karena berasal dari Tuhan serta memiliki sifat yang mutlak.

 

No: 2

Nama Pakar/Ahli: Miriam Budiarjo

Definisi Hak Asasi Manusia: Hak asasi adalah hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia dan menurutnya hak itu sifatnya universal karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras, kelamin, suku, budaya, agama dan lain sebagainya.

Definisi Kewajiban Asasi Manusia: Kewajiban asasi manusia adalah hak yang dimiliki seseorang yang dibawa sejak lahir ke dunia tanpa adanya perbedaan ras, kelamin, suku, agama, dan sebagainya

 

No: 3

Nama Pakar/Ahli:  Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Definisi Hak Asasi Manusia: Hak asasi adalah suatu hak yang sifatnya mendasar atau asasi.

Baca juga  apa manfaat ketika kita menggunakan hak kita dengan tanggung jawab

Definisi Kewajiban Asasi Manusia: kewajiban asasi manusia adalah suatu hal yang sifatnya asasi atau mendasar, yang dimiliki oleh setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top