orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila

Orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila?

  1. karena kebutuhan biologis.
  2. kedua orang tua sudah menyetujuinya.
  3. orang itu sudah mampu dan sangat mendesak untuk nikah.
  4. yang menikah itu belum mempunyai kemampuan apapun.

Kunci jawabannya adalah: C. orang itu sudah mampu dan sangat mendesak untuk nikah.

Dilansir dari ensiklopedia pendidikan, orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila orang itu sudah mampu dan sangat mendesak untuk nikah.

Baca juga  "Dan janganlah kamu campur adukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya." Kutipan ayat tersebut merupakan dasar berperilaku....

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top