aturan hukum bersifat memaksa agar

Aturan hukum bersifat memaksa agar….
A. Dipatuhi oleh anggota masyarakat
B. Menjafu pedoman hidup masyarakat
C. Masyarakat merasa takut terhadap hukum
D. Lembaga hukum berwibawa
E. Lembaga hukum sewenang-wenang

jawaban

Jawaban yang benar adalah A. Dipatuhi oleh anggota masyarakat.

Soal menanyakan tentang aturan hukum bersifat memaksa agar apa.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Terdapat beberapa tujuan hukum dibuat, di antaranya adalah untuk menciptakan ketertiban, keadilan, ketentraman, dan kesejahteraan di masyarakat. Adanya hukum akan melindungi hak-hak masyarakat dari kemungkinan pelanggaran hukum dan HAM oleh masyarakat lainnya.

Baca juga  Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 tidak dapat diubah secara materiil karena merupakan?

Secara umum, terdapat 4 (empat) unsur-unsur hukum yang ada di kalangan masyarakat yaitu :
1. Hukum dibuat untuk mengatur setiap tingkah laku dan tindakan yang dilakukan oleh manusia
Hukum berlandaskan atas pasal-pasal yang dibuat dan setiap pasal berisi fakta tindak penyelewengan dan bobot pidana tersebut. Jadi apabila seseorang yang melanggar hukum yang telah dibuat maka alurnya adalah penyidikan lalu gelar perkara.

2. Hukum dibuat oleh pihak ataupun Lembaga yang berwenang
Setiap daerah atau negara sudah pasti memiliki badan hukum yang resmi dan fungsi badan hukum tersebut ialah membuat pasal dan undang undang agar terciptanya kelangsungan hukum di negara tersebut.

3. Memiliki sifat mengatur dan memaksa
Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa. Dikatakan bersifat mengatur karena hukum memiliki aturan yang wajib ditaati oleh semua golongan masyarakat agar terciptanya ketertiban dan keamanan.

Baca juga  jepara merupakan pusat seni kerajinan

4. Terdapat sanksi untuk setiap pelanggar hukum
Di negara Indonesia terdapat tiga sanksi hukum yaitu pidana, perdata, dan administrative. Dalam sanksi pidana, seseorang yang mendapat sanksi pidana akan dihukum berupa penjara, mati, dan denda berdasarkan pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka aturan hukum bersifat memaksa agar ditaati oleh semua golongan masyarakat agar terciptanya ketertiban dan keamanan.

Jadi, jawaban yang tepat adalah >> A. Dipatuhi oleh anggota masyarakat.

Semoga membantu.

Tulis jawabanmu disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top