pajak yang dipungut setiap terjadi transaksi tanpa adanya kohir

Pajak yang dipungut setiap terjadi transaksi tanpa adanya kohir dan dapat dilimpahkan kepada orang lain disebut?

  1. Pajak Perseorangan
  2. Pajak tidak Langsung
  3. Pajak Langsung
  4. Pajak Badan
  5. Pajak Pertambahan Nilai

Jawaban: B. Pajak tidak Langsung.

Dilansir dari Ensiklopedia, pajak yang dipungut setiap terjadi transaksi tanpa adanya kohir dan dapat dilimpahkan kepada orang lain disebut pajak tidak langsung.

Baca juga  Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 tidak dapat diubah secara materiil karena merupakan?

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top