Sumber hukum kedua dalam menetapkan hukum setelah Al-Qur’an adalah?

Sumber hukum kedua dalam menetapkan hukum setelah Al-Qur’an adalah?

  1. ijtihad
  2. hadits
  3. qiyas
  4. ijma’ ulama
  5. fatwa ulama

Jawaban yang benar adalah: B. hadits.

Dilansir dari Ensiklopedia, sumber hukum kedua dalam menetapkan hukum setelah al-qur’an adalah hadits.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. ijtihad adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. hadits adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. qiyas adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. ijma’ ulama adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Baca juga  wata'awanu Alal birri wattaqwa, wala ta'awanu Alal Ismi Wal Udwan,Wattaqullah,innallaha syadidul iqab Jelaskan isi kandungan Surah Almaidah ayat 2 di atas​

Menurut saya jawaban E. fatwa ulama adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. hadits.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top