Hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan, kecuali?
- ada wali calon suami
- ada ijab qabul
- ada mempelai laki-laki dan wanita
- ada wali calon istri
- ada dua orang saksi yang adil
Jawaban yang benar adalah: E. ada dua orang saksi yang adil.
Dilansir dari Ensiklopedia, hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan, kecuali ada dua orang saksi yang adil.
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. ada wali calon suami adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban B. ada ijab qabul adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban C. ada mempelai laki-laki dan wanita adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban D. ada wali calon istri adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban E. ada dua orang saksi yang adil adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. ada dua orang saksi yang adil.